Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka dugaan percakapan pornografi, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan tersangka klienya dalam waktu dekat. Langah ini diambil untuk menantang polisi yang ngotot mengaku punya alat bukti cukup.
Sugito mengatakan, praperadilan dibuat karena penetapan tersangka atas Rizieq dinilai tidak cukup bukti.
"Insya Allah akan ajukan praperadilan soal penetapan tersangka," kata Sugito kepada CNN
Indonesia.com di Jakarta, Jumat (9/6).
Sugito mengatakan, dirinya saat ini sedang menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan praperadilan, terutama berkaitan dengan posisi Rizieq yang masih menetap di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saya lagi buat surat kuasa, yang mau akan dikirim ke Konsulat RI di Arab Saudi," kata Sugito.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu (29/5) karena dinilai melanggar Pasal 4 ayat 1
junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menegaskan, punya bukti kuat untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga saat ini, Rizieq belum sekalipun diperiksa polisi baik sebagai saksi maupun saat gelar perkara.
Sugito mengatakan, yang dituduhkan kepada kliennya itu adalah rekayasa dan fitnah belaka. "Ini kan politik yang dibuat seolah-olah jadi peristiwa hukum," katanya.