Permohonan Red Notice itu masih dievaluasi Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri sejak diajukan Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5) lalu.
"Sekarang kan kami nunggu, karena nanti Divhubinter itu akan merumuskan, apakah itu masuk (kategori) Red Notice atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat meninjau rest area 19 Tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut masih ada kemungkinan lain seperti menggunakan Blue Notice atau hubungan polisi antar negara untuk kasus Rizieq.
Berbeda dengan Red Notice, Blue Notice adalah permintaan pencarian pelaku yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Pencabutan Paspor
Sebelumnya, Iriawan menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka dugaan percakapan pornografi Rizieq Shihab.
Lihat juga:Rizieq Berniat Ajukan Perpanjangan Visa |
Terkait dengan pemberkasan perkara Rizieq, Iriawan mengatakan tak jadi soal jika Imam Besar FPI itu tak hadir hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyidik menurutnya punya bukti kuat jika Rizieq memang terlibat dalam dugaan percakapan pornografi dengan Firza.