'Semua Sama di Mata Hukum, Termasuk Rizieq Shihab'

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 15:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan penegak hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law terhadap semua orang, tak terkecuali ulama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan penegak hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law terhadap semua orang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan menyatakan bahwa penegak hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law alias semua orang sama di depan hukum, tak terkecuali ulama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Iriawan menanggapi tudingan yang menyebut kepolisian telah mengkriminalisasi Rizieq Shihab --pentolah Front Pembela Islam yang diagungkan sebagai imam besar oleh pengikutnya.

Iriawan menegaskan, status ulama yang disandang oleh Rizieq tak lantas membuat kepolisian melepas pengusutan atas kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih banyak ulama-ulama yang gak ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah. Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama bersalah tidak dihukum? Tidak boleh dong," kata Iriawan di Polda Metro Jaya,  Jakarta,  Kamis (8/6).
Iriawan memastikan kasus yang kini menyeret nama Rizieq bukanlah rekayasa. Polisi dalam kasus ini telah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli dan kesaksian pendukung.

"Tidak ada kriminalisasi. Bagaimana ya... saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau kriminalisasi bagaimana," kata Iriawan.

Di sisi lain, Iriawan juga mempertanyakan beredarnya poster digital berisi ajakan pengerahan massa di media sosial yang diduga agar  Rizieq mendapatkan dukungan di tanah air.
Iriawan menilai apa yang disampaikan dalam poster itu adalah perbuatan yang memalukan.

"Buat apa (bekingi)? Jangan, malu. Orang pidananya ada, jangan ya, malu," ujarnya.

Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten mesum.  dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menggelar ekspsose atau gelar perkara untuk berkas perkara Firza Husein.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan berkas perkara Firza masih belum lengkap baik dari segi formil maupun materil.

Jaksa peneliti dari Kejati DKI akan mengirimkan surat keterangan berkas belum lengkap (P19) ke penyidik terlebih dulu. Setelah itu penyidik diberi waktu selama dua pekan untuk melengkapinya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER