Polisi Tangkap Santri Pengunggah Meme Hina Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 17:17 WIB
Pria berinisial BHD ditangkap, kemarin malam di Pasuruan. Dia dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan konten menghina presiden dan kapolri.
Ilustrasi. (Thinkstock/Prathaan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang santri berinisial BHD (20) di Pasuruan, Jawa Timur karena mengunggah meme yang menghina presiden Joko Widodo di media sosial.

BHD mengunggah sejumlah meme tersebut di media sosial Facebook dengan menggunakan akun Elluek Ngangenniie.

"Tersangka ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim kemarin malam Kamis(9/6/2017) di daerah Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dalam pesan singkat yang diterima CNNIndonesia, Jumat (9/6).
Selain menghina presiden melalui meme, kata Frans, BHD juga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gambar tidak sepantasnya dishare atau diupload dengan media sosial Facebook," kata Frans.
Menurut Frans, BHD dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Dan terancam hukuman enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka diamankan di tahanan Dit Reskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut," kata Frans.

Dalam akun Facebooknya, BHD menggunggah salah satu meme pada tanggal 6 Juni 2017. Dalam Meme itu terlihat gambar Jokowi sedang menambal ban, dengan tulisan: bocor, bocor, sini tak tambal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER