Dituding 'Serang' Pansus, KPK Ingatkan Aturan soal Angket

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 18:18 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kerap melontarkan pernyataan bahwa pansus angket KPK yang kini terbentuk tidak sah lantaran tak diikuti seluruh fraksi di DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, dirinya tak bermaksud menyerang keberadaan panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPR. Pernyataan KPK selama ini, dia pastikan hanya untuk menjalani perintah undang-undang.

"Silakan saja, yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Undang-undang menyebutkan hak angket terdiri dari seluruh fraksi, maka kami harus mematuhi itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).

Febri kerap melontarkan pernyataan bahwa pansus angket KPK yang kini terbentuk tidak sah lantaran tak diikuti seluruh fraksi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 201 ayat 2, keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Sampai saat ini, Fraksi Demokrat, PKB dan PKS diketahui belum mengirimkan anggotanya.
Saat ini, KPK tengah mendalami dan mematangkan proses pembahasan mengenai aspek keabsahan hak angket tersebut berdasarkan hukum. Menurut Febri, pihaknya bakal menyampaikan sikapnya setelah kajian hukum mengenai pansus DPR rampung.

"Kami harus kaji dengan sejumlah ahli dan pakar hukum. Kami hormati kelembagaan, apakah pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Febri.

Ketua Tim Pansus Angket KPK Agun Gunandjar sebelumnya menyampaiakan, pansus juga membahas penyataan Febri mengenai pembentukan pansus angket terhadap KPK.

Pansus bersepakat akan mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengkalrifikasi pernyataan tersebut.
"Kami mendiskusikan Juru Bicara KPK itu (Febri) mengeluarkan pernyataan yang justru menyerang posisi panitia angket," ujar Agun.

Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER