"Silakan saja, yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Undang-undang menyebutkan hak angket terdiri dari seluruh fraksi, maka kami harus mematuhi itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Febri kerap melontarkan pernyataan bahwa pansus angket KPK yang kini terbentuk tidak sah lantaran tak diikuti seluruh fraksi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus kaji dengan sejumlah ahli dan pakar hukum. Kami hormati kelembagaan, apakah pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Febri.
Pansus bersepakat akan mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengkalrifikasi pernyataan tersebut.
Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.