Pengacara Belum Tahu Kapan Rizieq Pulang ke Indonesia

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jun 2017 16:50 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kepulangan kliennya mempertimbangkan situasi dan kondisi. Mereka khawatir ada kekuatan politik di balik kasus kliennya.
Pentolan FPI Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka dugaan percakapan pornografi Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengaku belum mengetahui perihal waktu kepulangan kliennya ke Indonesia.

Sugito mengatakan, Rizieq sebenarnya berencana pulang ke Indonesia pada Senin (12/6). Namun kondisi penyidikan kasus Rizieq yang beraroma politik di Polda Metro Jaya membuat kliennya menunda kepulangan ke Indonesia.

"Belum tahu (kepulangan Rizieq). Sebenarnya beliau ada rencana pulang pada 17 Ramadan (12 Juni), tapi tetap melihat situasi dan kondisi penyidikan di kepolisian, kalau tidak kondusif dan banyak kekuatan bermain ya dia tunda," kata Sugito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (11/6).
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa visa Rizieq akan habis pada Senin (12/6), Sugito mengaku tidak tahu hal tersebut secara pasti. Sugito mengaku tidak berani mempertanyakan hal yang bersifat pribadi seperti itu kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia menduga, pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu telah memperpanjang kembali visanya agar tetap dapat tinggal di Arab Saudi.

"Rizieq itu orang yang sangat legalistik. Dia melakukan sesuatu harus sah secara hukum. Terkait (visa) sudah habis tapi masih di Saudi, saya duga jangan-jangan sudah diperpanjang kembali," ujarnya.

Sugito mengatakan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia secara diam-diam. Menurutnya, waktu kepulangan Rizieq akan disampaikan ke publik secara terbuka.

"Rizieq bilang, kalau pulang ke Indonesia nanti diinformasikan ke pengacara kemudian disampikan ke pihak lain (publik)," tuturnya.

Penyidik Polda Metro Jaya terus menanti kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Sebagai tersangka, dia akan diperiksa terkait dugaan kasus pornografi.
Berbagai upaya pun dipertimbangkan polisi untuk ditempuh, salah satunya mengandalkan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi. 

"Ada hubungan bilateral, polisi dengan polisi atau pemerintah dengan pemerintah, atau beberapa pertimbangan lain. Nanti penyidik yang melakukan proses menuju ke situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq tidak menunjukan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER