Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap uji materi UU Ternak di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamaludin, mengaku menerima uang US$20.000 dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Uang itu, menurutnya, akan digunakan untuk bermain golf dengan mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Hal ini diungkapkan Kamaludin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap uji materi MK dengan terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6).
"Sebelum bertemu saya sudah bicara dengan Pak Basuki bahwa ada rencana main golf di Batam bersama Pak Patrialis," ujar Kamaludin.
Kamaludin menerima uang tersebut saat bertemu Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny, di restoran Paul, Pacific Place, Jakarta, pada September 2016. Menurut Kamaludin, Patrialis juga sempat mengikuti pertemuan itu namun pulang terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Pak Patrialis sedang ada kegiatan di Batam. Saya kemudian diminta bergabung main golf sekalian," katanya.
Belakangan Kamaludin mengaku hanya menggunakan uang tersebut untuk biaya makan selama di Batam. Sementara untuk kepentingan golf, kata dia, telah dibiayai temannya yang berada di Batam.
Meski demikian, Kamaludin mengaku pemberian uang dari Basuki tak hanya sekali. Menurutnya, Basuki juga pernah membiayai saat dirinya dan Patrialis bermain golf di Royal Jakarta Club.
"Tapi bukan bayar main golf, Pak Basuki hanya bayar makannya saja," tuturnya.
Dalam surat dakwaan Basuki dan Ng Fenny disebutkan, pemberian uang itu merupakan imbalan karena Kamaludin telah membantu agar permohonan uji materi tersebut dikabulkan.
Sebagian uang itu digunakan untuk membayar biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali, dan Yunas di Batam. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan main golf Patrialis di Jakarta.
Basuki kembali memberikan uang sejumlah US$10 ribu untuk Kamaludin pada 13 Oktober 2016. Uang itu digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin bersama Patrialis, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.