Masinton: Agus Rahardjo 'Lebay'

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 13:23 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menyeret Jokowi masuk ke dalam pansus angket terhadap KPK.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menyeret Jokowi masuk ke dalam pansus angket terhadap KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menyeret Presiden Joko Widodo masuk ke dalam pansus angket terhadap KPK. Ia meminta, KPK kooperatif jika tidak memiliki masalah.

"Kalau bersih ngapain risih. Kalau jujur ngapain takut. Agur Rahardjo lebay aja minta bantu presiden segala," ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi mengambil sikap mengenai pansus angket KPK. Seperti dilansir Detik.com, dia menyakini Presiden Jokowi mengamati proses pansus angket di DPR.
"KPK kan enggak harus lapor ke presiden, tapi presiden pasti mengamati. Mudah-mudahan presiden mengambil sikap," kata Agus pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masinton mengatakan, pembentukan pansus angket bukan ditujukan untuk melemahkan KPK. Ia berkata, DPR memiliki tugas mengawasi dan memperkokoh kinerja KPK dalam memberantas korupsi ke depan.

Ia juga menegaskan, DPR memiliki komitmen untuk memberantas korupsi sebagaimana yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, pandangan pansus angket akan melemahkan KPK dianggap tidak tepat.
"Emang orang itu aja kerja pemberantasan korupsi. Emang komitmen kami bukan pada pemberantasan korupsi, gila aja itu," ujarnya.

Bekerja Pekan Depan

Masinton menyampaikan, pansus angket KPK akan mulai efektif bekerja minggu depan. Proses awal yang bakal dilakukan adalah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk terhadap KPK.

"Mulai minggu depan nanti sudah dilalakukan pemanggilan," ujar Masinton.

Masinton berkata, pihak yang turut dipanggil dalam adalah ahli dan para pakar yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Para ahli tersebut, yakni Romli Atmasasmita, Andi Hamzah, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Pakar sudah sebagian sudah disiapkan. Termasuk yang membudani UU 30/2002 tentang KPK. Kami akan minta masukan pakar," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER