Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pada jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, yakni kantor Kejati Bengkulu, kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, dan kantor PT Zuty Wijaya Sejati milik tersangka Murni Suhardi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan telah dilakukan Senin (12/6) sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi.
"Dari tiga lokasi ini kami menyita sejumlah dokumen yang menjadi bukti bagi penyidik," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).
Febri mengatakan, penyidik akan mempelajari lebih lanjut hasil sitaan dokumen tersebut. Dari dokumen itu, menurutnya, penyidik dapat menemukan gambaran yang lebih utuh terkait dugaan suap yang menjerat jaksa Parlin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ada penyitaan lain akan kami update lebih lanjut. Untuk saat ini kami akan pelajari dokumen yang sudah ada dan mulai memeriksa sejumlah saksi," katanya.
KPK telah menetapkan Parlin bersama pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN), dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Jumat pekan lalu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.