Jago Kalah di Pilkada, MK 'Menangkan' Permohonan Teman Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2017 11:58 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Teman Ahok.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Teman Ahok. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Teman Ahok.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa frasa 'dan termuat' dalam pasal 41 ayat (1) dan (2) yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat seperti dikutip dari putusan di laman MK, Rabu (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat dua pasal yang diuji yakni 41 dan pasal 48. Pada pasal 41 disebutkan bahwa dukungan calon independen bukan hanya sesuai KTP, tapi juga harus memenuhi syarat minimal dengan didukung pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara pada pasal 48 memuat aturan tentang verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen. Dalam pasal itu diatur bahwa verifikasi faktual mesti dilakukan dengan metode sensus tatap muka pada pendukung yang telah menyerahkan KTP.

Majelis hakim berpendapat, frasa 'dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum ...' pada pasal 41 ayat (1) dan frasa 'dan tercantum ....' pada pasal 41 ayat (3), bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengacu pada nama yang tercantum pada DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.
"Sehingga meskipun pada pemilihan sebelumnya warga negara yang bersangkutan tidak atau belum tercantum dalam DPT di daerahnya, warga negara tersebut tetap dijamin haknya untuk memberikan dukungan pada seseorang yang hendak mencalonkan diri perseorangan," katanya.

Majelis hakim juga menyatakan kata 'tidak' dalam pasal 48 ayat (9) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan. Ayat tersebut menyebutkan 'hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), tidak diumumkan'.

Harus Diumumkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat hasil verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan mesti diumumkan kepada publik sesuai prinsip transparansi dan hak untuk memperoleh informasi.

"Namun tetap terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon perseorangan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan yang dimaksud," ucap hakim.

Sementara majelis hakim menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk selebihnya.
Permohonan uji materi ini diajukan Teman Ahok sejak Juni 2016. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju ke pilkada.

Saat itu permohonan diajukan lantaran Teman Ahok merasa terkendala dengan ketentuan yang mengatur dukungan bagi calon independen dalam pilkada DKI.

Selain Teman Ahok, uji materi ini juga diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulkan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), dan warga perseorangan Tsamara Amany dan Nong Darol Mahmada.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER