Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM bakal memberhentikan Kepala Lapas Klas I Cipinang Kunto Wiryanto. Pemberhentian ini terkait hasil temuan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) soal penjara mewah yang ditempati narapidana Hariyanto di lapas Cipinang.
Sekretaris Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses pemeriksaan pada Kunto. Selama proses pemeriksaan itu, Kunto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Cipinang.
"Kalapas langsung ditarik, termasuk kepala pengamanan lapas, dan pegawai-pegawainya. Nanti akan diperiksa dulu," ujar Sri di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/6).
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, kata Sri, akan dilanjutkan dengan penanganan hukum berikutnya. Menurutnya, pihak Kemenkumham telah membentuk tim yang akan menggali lebih lanjut soal keberadaan kamar mewah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk memeriksa pegawai yang membiarkan masuknya barang-barang itu ke dalam lapas," katanya.
Barang yang Dilarang
Dari hasil penggeledahan kamar Hariyanto, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam lapas yakni lima unit ponsel, satu unit token BCA, satu unit laptop Macbook, satu unit AC, dan satu unit modem Wifi.
Sri juga memastikan akan memeriksa kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di pintu depan penjara. CCTV itu digunakan Hariyanto untuk memantau siapa saja yang melintas atau berniat masuk ke ruangannya.
Penemuan kamar mewah dalam lapas ini bermula dari penggeledahan tim penyidik BNN pada 31 Mei lalu. Saat menggeledah sel tahanan anak buah Freddy Budiman yakni Hariyanto Chandra alias Gombak di Lapas Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur.