Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan pansus angket mengikuti jalannya persidangan untuk mengklarifikasi pernyataan Miryam S. Haryani ihwal intimidasi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Agus, Pansus Angket KPK tidak perlu repot-repot menghadirkan Miryam ke DPR untuk mengklarifikasi surat tersebut
“Kalau mau itu (klarifikasi surat pernyataan Miryam) kan segera disidangkan. Itu bisa nanti didengar rekamannya. Akan segera kami naikkan kok,” ujar Agus usai berbuka puasa bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
Agus mengklaim, KPK memiliki bukti rekaman ihwal intimidasi sejumlah anggota DPR terhadap Miryam. Bukti tersebut akan diputar di persidangan jika diperlukan untuk memastikan kebenaran pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam kasus e-KTP beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Agus enggan menyampaikan siapa para anggota parlemen yang diduga mengintimidasi Miryam untuk bersaksi dalam kasus e-KTP.
“Saya tidak perlu menyebutkan itu, tapi rekaman ada. Silakan nanti diperdengarkan,” ujarnya.
Rencana pemanggilan Miryam dilontarkan langsung oleh Ketua Pansus Angket terhadap KPK Agun Gunanjar Sudarsa. Pemanggilan itu sudah disepakati oleh anggota pansus.
Pansus menjadwalkan memanggil Miryam Senin pekan depan (19/6), untuk mengklarifikasi surat pernyataan bantahan intimidasi sejumlah anggota DPR terhadap dirinya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Keputusan rapat akan memanggil pertama kali untuk dikonfirmasikan Ibu Miryam S. Haryani," ujar Taufikulhadi usai rapat pansus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
Penyidik utama KPK Novel Baswedan menyebut, Anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendapat ancaman dari enam orang politikus di DPR. Di antaranya adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Kesaksian itu disampaikan Novel setelah dia mengungkapkan bahwa Miryan mendapat ancaman dari sejumlah pihak agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP.
"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Kaji Pemanggilan MiryamKPK menyatakan pihaknya tidak serta merta mengeluarkan Miryam dari tahanan untuk hadir ke dalam rapat pansus angket. Permintaan menghadirkan Miryam harus dikaji mendalam agar tidak melanggar hukum.
“Terkait Miryam, kami lihat aturan-aturan apakah itu memungkinkan. Terutama misalkan kami kemudian karena cacat hukum menolak hadir. Jadi kami pelajari dahulu,” ujar Agus.
Agus menyampaikan, akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas sikap atas pansus angket KPK, besok pagi.
“Kami pelajari dahulu. Besok pagi pimpinan berlima sudah sepakat menegnai sikap KPK,” ujar Agus.
Agus menerangkan, salah satu materi yang dijadikan bahan KPK menentukan sikap adalah hasil kajian asosiasi pakar hukum tata negara yang menyatakan pansus angket KPK cacat hukum.
“Kalau sarannya ahli, ini cacat hukum. Makanya kami akan tentukan sikap dahulu,” ujar Agus.