Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan tuntutan untuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah akan digelar Jumat (16/6). Sidang sempat ditunda pada Senin (12/6) lantaran terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) itu sakit.
Atut didakwa bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.
Dalam kasus ini Atut didakwa memperkaya dirinya Rp3,8 miliar, sedangkan Wawan mendapat bagian sebesar Rp50 miliar.
Hasil korupsi ini diduga tak hanya dinikmati Atut tapi juga sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Banten dan beberapa orang dekatnya. Bahkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno juga disebut pernah menerima uang sebesar Rp11 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak menjadi gubernur Banten, Atut selalu meminta komitmen pada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar loyal pada arahannya dan Wawan. Termasuk saat menunjuk Djaja Budi Suhardja sebagai Kadis Kesehatan.
Atut kerap meminta bantuan pada Wawan untuk mengatur proses penganggaran bersama Djaja. Salah satunya ketika Wawan meminta anggaran belanja langsung kepada Dinkes Banten ditambah dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota untuk kegiatan belanja modal alkes rumah sakit rujukan Banten.
Sehingga alokasi anggaran yang semula Rp51,2 miliar menjadi Rp100,7 miliar.
Melalui Djaja, Wawan juga menetapkan sejumlah perusahaan yang dinyatakan lolos sebagai pemenang lelang proyek pengadaan alkes, di antaranya CV Bina Sadaya, PT Adca Mandiri, dan PT Mikkindo Adiguna Pratama.
Sejumlah saksi di persidangan mengakui ada kecurangan dalam proses pengadaan alkes tersebut. Kecurangan ini dilakukan sejak proses administrasi hingga dokumen penawaran dari perusahaan yang tak asli.
Atut saat ini masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Ibu wakil gubernur Banten Andika Hazrumy itu divonis bersalah karena memberikan uang Rp1 miliar pada Akil untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.