Kompolnas Angkat Suara soal Penolakan Red Notice untuk Rizieq

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2017 14:04 WIB
Kompolnas menyatakan permohonan Red Notice yang tak dikabulkan merupakan cerminan koordinasi yang tak baik antara Polda Metro Jaya dengan Mabes Polri.
Kompolnas menyatakan permohonan Red Notice yang tak dikabulkan merupakan cerminan koordinasi yang tak baik antara lembaga itu dengan Mabes Polri. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Kompolnas Andrea H. Poeloengan menilai permintaan Red Notice dari Polda Metro Jaya yang tak dikabulkan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia merupakan cerminan koordinasi yang tak baik antara lembaga itu dengan Mabes Polri.

Dia menuturkan Polda Metro Jaya harus lebih baik lagi meningkatkan koordinasi dengan Mabes Polri terkait dengan penanganan kasus yang menjerat pentolan FPI Rizieq Shihab.

Diketahui, Rizieq dijadikan tersangka kasus dugaan pornografi melalui dugaan cakap mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendorong PMJ lebih berhati-hati dan meningkatkan kerja sama dengan Mabes Polri,” kata Andrea ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (15/6).
Dia menuturkan dalam hal ini Polda Metro Jaya tak sekadar melakukan penyidikan, tapi karena juga melakukan ‘penjemputan’ Rizieq. Andrea menegaskan oleh karena itu, koordinasi antara lembaga itu dan Mabes Polri harus ditingkatkan.

Kompolnas, kata Andrea, saat ini masih tetap memberikan masukan secara informal kepada pihak kepolisian, namun tak sekadar pada kasus Rizieq. Walaupun demikian, pihaknya optimistis, Polda Metro Jaya mampu mengungkap kasus Rizieq.

“Jika tak berhasil, maka akan ada evaluasi mengapa bisa terjadi,” kata dia.
Diketahui, National Central Bureau Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan penerbitan Red Notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohon penerbitan Red Notice untuk Rizieq belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER