Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan uang yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, sebesar Rp600 juta tak bisa dipastikan bagian dari dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2005.
Amien menerima uang Rp600 juta secara bertahap lewat transfer yang dilakukan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Yurida Adlaini. Uang itu dikirim Yurida atas perintah Nuki Syahrun selaku Ketua SBF dan juga adik ipar Sutrisno Bachir.
Selain ke Amien, Yurida juga mengirimkan uang sebesar Rp250 juta ke Sutrisno Bachir, yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan berkas putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang masuk ke rekening Amien tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang dikirimkan terlebih dahulu ke rekening Yayasan SBF. PT Mitra Medidua diketahui yang mengerjakan proyek alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005, setelah ditunjuk PT Indofarma (Persero) Tbk.
Pengiriman uang dari PT Mitra Medidua ke Yayasan SBF dilakukan secara bertahap, dengan rincian, 24 November 2005 sebesar Rp50 juta, 12 Januari 2006 sebesar Rp600 juta, 16 Maret 2006 sebesar Rp119,2 juta, 2 Mei 2006 sebesar Rp741 juta, 12 November 2006 sebesar Rp50 juta dan 22 November 2006 sebesar Rp250 juta.
"Sehingga majelis hakim tak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Hakim Diah.
Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan saat proyek ini berlangsung diduga melakukan penunjukkan langsung Indofarma untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.
Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma dan sebagai penyedia
buffer stock. Kemudian PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.
Terima GratifikasiAtas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
Siti telah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.