Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).
Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya hukuman pidana, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran telah menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.
Untuk dakwaan pertama, Siti dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk dakwaan kedua, Siti dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum membacakan putusannya, hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Siti.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui atau berterus terang atas perbuatannya dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk hal meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung dan terdakwa sudah menitipkan uang pengganti Rp1,35 miliar.
Menanggapi putusan majelis hakim, Siti maupun tim penasihat hukum masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan hal serupa.
Vonis untuk Siti ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Siti sebelumnya dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.