KPK Tetapkan Bos Diratama Jaya Mandiri Tersangka Kasus Heli

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2017 20:38 WIB
KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus hel Augusta Westland (AW)-101.
KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus hel Augusta Westland (AW)-101. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka baru dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.

Lembaga antirasuah itu telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan IKS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Basaria menyampaikan perkembangan tersangka baru ini didampingi oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria menyebut, IKS diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan heli AW-101 TNI AU. Akibat perbuatannya itu, negara ditaksir merugikan negara hingga Rp224 miliar.

Menurut Basaria, IKS selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses lelang di TNI AU dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

Basaria menyebut, diduga sebelum proses lelang dilakukan tersangka IKS sudah melakukan perikatan kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak Rp514 miliar.

"Pada Februari 2016 dilakukan penunjukkan pengumuman yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU, dengan nilai kontrak Rp738 miliar," kata Basaria.

IKS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Tetapkan Bos Diratama Jaya Mandiri Tersangka Kasus HeliPuspom TNI juga kembali menetapkan tersangka dari pihak militer terkait dugaan korupsi pembelian helikopter. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/POOL)

Tersangka dari TNI

Sementara itu, Puspom TNI juga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian heli yang terjadi di bawah kepemimpinan Marsekal TNI (Prunawirawan) Agus Supriatna, selaku Kepala Staf Angkatan Udara.

Mayjen Dodik Wijanarko menyatakan tersangka baru dari unsur militer adalah Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam proyek pengadaan heli AW-101, pabrik Inggris-Italia.

"Kami ingin menyampaikan satu orang dari TNI atas nama Kolonel FTS terhadap pengadaan barang dan jasa heli AW-101," kata Dodik.
Dodik memastikan bahwa dengan adanya satu tersangka ini, sudah ada empat orang tersangka dari unsur militer dalam pengadaan heli AW-101 ini. Jenderal bintang dua itu menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"‎Karena masih terus berbagai penyidikan dan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari TNI," tuturnya.

Tiga tersangka sebelumnya dari unsur militer di antaranya, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER