Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) Saut Situmorang mengatakan pengawasan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) masih sangat lemah. Hal itu ia sampaikan menyusul kasus korupsi yang menjerat pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mojokerto.
"Ini merupakan gambaran adanya ketidakstabilan dan ada check and balance yang sangat lemah dikalangan pemerintah daerah. KPK akan terus bekerja untuk melihat ini di daerah-daerah lain," kata Saut saat jumpa media di kantor KPK, Sabtu (17/6).
Menurut Saut, pemerintah daerah telah mengalami krisis pengawasan. KPK tidak bisa menjamin hak itu terjadi di daerah lain, tapi KPK bisa membuktikan lewat operasi tangkap tangan korupsi pimpinan DPRD Mojokerto dan Kadis PU Mojokerto.
Kasus ini berawal ketika pimpinan DPRD Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya hal itu tidak bisa terjadi lantaran anggaran berasal dari pusat, namun bisa terjadi ketika Kadis PU memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada pimpinan DPRD.
"Yang ini pesannya adalah pengalihan anggaran dari Politeknik bagian tata ruang menyusun APBD itu sudah ada sejak awal. Tapi ketika ada transaksional kemudian terjadi seperti yang kita ceritakan tadi," kata Saut.
Atas kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga pimpinan DPRD Mojokerto dengan inisial PNO, UF dan ABF, serta Kadis PU Mojokerto dengan inisial WF.
Kasus DPRD Jawa TimurSelain itu, beberapa waktu lalu kasus korupsi juga Pemerintah Daerah Jawa Timur. KPK sedang mengusut kasus suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Atas kasus tersebut, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur, M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Mochamad Samsul Arifien berpergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan.
Tak hanya dua kepala dinas, KPK juga meminta pihak imigrasi mencegah anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Kabil Mubarok melancong ke luar negeri terhitung hari ini. Mereka bertiga sempat mangkir dari panggilan KPK dan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (19/6) mendatang.