Rencana angket ini bermula dari rencana anggota Komisi III DPR yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Pasalnya, ada dugaan Miryam menyebut nama sejumlah anggota dewan sebagai pengancamnya.
Gelombang penolakan angket ini berujung atas laporan ke pihak berwajib. Salah seorang tenaga ahli Majelis Kehormatan DPR, Dasril melaporkan aksi 'Indonesia Waras' yang dilakukan sejumlah seniman terkait dengan hak angket KPK. Aksi tersebut diketahui dimotori oleh Sys Ns.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor adalah tenaga ahli MKD DPR, mebaca berita di media online … Yang dimotori Sys Ns. Dimana dalam berita tersebut terdapat kata-kata yang bermuatan pencemaran nama baik/fitnah terhadap penguasa," demikian petikan uraian kejadian dalam surat itu.
Dasril yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com soal laporan dengan nomor LP/634/VII/2017/Bareskrim tersebut belum merespon, baik lewat pesan singkat maupun sambungan telepon.
Dia merasa heran dengan pelaporan seorang tenaga ahli DPR terkait dengan aksi yang dilakukannya.
"Iya sudah (tahu), biasa-biasa aja. Lucu saja ada demo dilaporin," kata Sys kepada CNNIndonesia.com.
Menghina Akal Sehat
Menurut Sys, bila dalam laporan tersebut dikatakan menghina nama baik, siapa yang merasa terhina. Mantan penyiar radio itu pun belum berencana melaporkan balik tenaga ahli MKD DPR tersebut.
"Memang nggak boleh ngeritik, boleh lah semua ngeritik. Emang nama baik siapa yang dicemarkan?" tuturnya.
Dalam aksi, yang dilakukan Sys dan sejumlah seniman lainnya, seperti Roy Marten, Arswendo Atmowiloto, Dwi Yan hingga Jajang C Noer, mereka mengusung tema 'Indonesia Waras'. Aksi tersebut dalam rangka mendukung KPK terkait angket DPR.
Sys Ns yang juga koordinator 'Indonesia Waras' mengkritik hak angket oleh DPR yang ditujukan pada KPK. Dia menilai keputusan DPR membentuk pansus hak angket telah menghina akal sehat rakyat Indonesia.
Sys mengaku tak ambil pusing atas laporan yang tak berdasar tersebut. Menurutnya, bila memang nantinya dipanggil jajaran kepolisian atas laporan itu, dirinya tentu akan hadir.
"Kalau dipanggil ya datang, menghina, menghina apanya? Udah lah enggak usah gitu-gitu, bener nggak menghina? Koreksi diri," tuturnya.
Sejumlah aktivis anti-korupsi menyatakan penolakan mereka terhadap hak angket DPR kepada KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"DPR itu lembaga perwakilan rakyat jadi milik rakyat juga. Kalau rakyatnya kecewa pada wakilnya kan boleh. Jadi yang lapor-lapor itu norak dan sok tahu," kata Fickar.
Fickar menjelaskan, pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Sehingga, kata dia, korban yang merasa dicemarkan nama baiknya yang semestinya membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
Tak Memiliki Posisi
Fickar menyebut, tenaga ahli DPR yang melaporkan Sys Ns dan kawan-kawannya tak memiliki legal standing mewakilkan atas nama lembaga. Menurut dia, yang punya nama baik itu anggota yang ada dalam lembaga wakil rakyat itu.
"Kalau DPR didudukan sebagai lembaga, maka siapa yang bisa dicemarkan? Yang punya nama baik dan bisa dicemarkan itu orangnya, orang per orang anggota DPR bukan lembaga DPR," kata dia.
Untuk itu, Fickar meminta Bareskrim Polri tak menindaklanjuti laporan yang telah dibuat salah satu tenaga ahli MKD DPR itu lantaran tidak beralasan.
Sejauh ini, Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK sudah mengagendakan pemeriksaan Miryam pada rapat selanjutnya, yang akan digelar pada Senin (19/6). Pemanggilan itu merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan Pansus Angket KPK.
Pemanggilan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP itu untuk mengklarifikasi surat pernyataan bantahan intimidasi sejumlah anggota DPR terhadap dirinya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Miryam saat menjalani pemeriksaan mengaku kepada penyidik KPK mendapat ancaman dari sejumlah anggota DPR. Mereka di antaranya, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.
Lihat juga:Mahfud MD: Pansus Angket KPK Cacat Hukum |
Sejumlah aktivis anti-korupsi menyatakan penolakan mereka terhadap hak angket DPR kepada KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)