KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Suap

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jun 2017 19:26 WIB
Ketiga pimpinan DPRD Mojokerto diduga terima suap terkait dengan pengalihan anggaran untuk program penataan lingkungan Dinas PU yang awalnya tak bisa dilakukan.
Ketiga pimpinan DPRD Mojokerto diduga terima suap terkait dengan pengalihan anggaran untuk program penataan lingkungan Dinas PU yang awalnya tak bisa dilakukan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan DPRD Mojokerto dengan inisial PNO, UF dan ABF sebagai tersangka korupsi. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak kemarin malam (16/6) sampai dini hari tadi.

Mereka adalah Purnomo (Ketua DPRD), Umar Farouq (Wakil Ketua DPRD) dan (Abdullah Fanani).

"Setelah ekspos selesai yang jadi tersangka sebagai penerima adalah ketua DPRD Mojokerto PNO. UF dan ABF merupakan wakil ketua DPRD Mojokerto," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa media, Sabtu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penerima, kata Basaria, menjelaskan pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dari Dinas PU

Selain pimpinan DPRD, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota dengan inisial WF sebagai tersangka. WF merupakan pemberi commitment fee kepada pimpinan DPRD.

WF dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi itu ada dua orang yang diduga berperan sebagai perantara yakni T dan H.

"Untuk T dan H masih proses periksa berstatus saksi," kata Basaria.

Atas kasus ini KPK telah mengamankan bukti sebesar Rp 470 juta. Uang sebesar Rp 140 juta ditemukan di mobil WF, Rp 300 juta ditemukan di mobil H dan Rp 30 juta ditangan T.

Kasus ini berawal ketika pimpinan DPRD Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 Miliar. Awalnya hal itu tidak bisa terjadi lantaran anggaran berasal dari pusat.

"Kemudian dibicarakan kembali antara DPR dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran uang program dari dinas PU. Untuk itu tawar-menawar akhirnya diberikan kepada DPRD Sebesar sebesar Rp 500 juta," kata Basaria.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER