Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan permohonan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6).
Patrialis adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu beralasan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk menjalani masa tahanan di dalam rutan KPK.
"Mengingat alasan kesehatan, kami mengajukan permohonan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah. Permohonan ini kami sampaikan secara tertulis kepada majelis hakim," ujar Patrialis dalam sidang kasus dugaan suap uji materi UU Ternak di MK.
Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan akan mempertimbangkan. Menurut hakim Nawawi, permohonan itu merupakan hak Patrialis sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi hak Anda selaku terdakwa. Kami punya waktu untuk mempertimbangkan," kata hakim Nawawi.
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Arie Wibowo mengatakan, sejak lama kliennya itu mengidap sakit jantung dan penyempitan pembuluh darah di kepala. Akibatnya, Patrialis mesti berulang kali mengajukan izin pada majelis hakim untuk berobat tiap minggu ke RSPAD Gatot Subroto.
"Daripada bolak balik izin, beliau inisiatif mengajukan pengalihan penahanan jadi tahanan kota," kata Soesilo usai persidangan.
Menurutnya, dokter dari KPK yang selama ini menangani juga telah mengetahui penyakit yang diderita Patrialis. Ia pun berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut untuk memudahkan proses hukum bagi Patrialis.
"Mudah-mudahan saja dikabulkan," ucapnya.
Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny.
Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.