Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, surat edaran atau Perkap dapat menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur pemanggilan paksa untuk membantu pansus.
"Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri, maka Polri dapat membantu memanggil pihak yang dinilai perlu dipanggil Pansus Angket KPK," kata Risa dalam pesan singkatnya, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, menurut Risa, pansus angket KPK akan menghasilkan rekomendasi berbeda dengan putusan pengadilan yang berujung pada vonis.
"Kesannya yang disampaikan Kapolri ini prematur, wong DPR nya saja belum meminta secara resmi agar Polri melakukan pemanggilan paksa," kata Arsul melalui pesan singkat.
Arsul menyarankan agar Kapolri mempelajari risalah pembahasan UU MD3 khususnya Pasal 204 dan 205 yang mengatur tentang pemanggilan paksa. Menurutnya, pasal itu telah jelas dibahas pada Kapolri era Sutarman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3) terkait penolakan membantu pansus dalam pemanggilan paksa Miryam.
Tito menyebutkan, di pasal itu tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tito tak memungkiri, sebelumnya Polri pernah memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.