Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengembalikan uang sebesar Rp1,35 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan biaya pengganti atas penerimaan Mandiri Traveler's Cheque (MTC) terkait pengadaan alat kesehatan.
"Terdakwa Siti Fadilah mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (8/6).
Pengembalian uang tersebut merupakan salah satu poin yang dilampirkan dalam nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
"Uangnya sudah disetor ke rekening KPK pada hari Selasa (6/6)," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.
Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia
buffer stock.
Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Suap itu diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Travelerer's Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.