"Terdakwa Siti Fadilah mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (8/6).
Pengembalian uang tersebut merupakan salah satu poin yang dilampirkan dalam nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Suap itu diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Travelerer's Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.