Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, paraturan presiden soal kebijakan delapan jam belajar dalam lima hari sekolah, akan memperkuatnya. Ia membantah informasi perihal akan ada pembatalan kebijakan
full day school itu.
“Kemarin ada salah paham. Beberapa mengatakan dibatalkan.Sebenarnya tidak dibatalkan tapi diperkuat,” kata Pramono kemarin di Jakarta seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet,
Setkab.go.id.Ia juga menegaskan, selama perpres yang mengaturnya belum terbit, maka kebijakan tersebut belum bisa diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi, kata Pram, sudah menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi dan Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin di Istana beberapa waktu lalu
Gagasan
full day school ini menurutnya tidak tiba-tiba dikeluarkan oleh Muhadjir melalui Peraturan Mendikbud nomor 23 tahun 2017. Rencana itu menurut Pram sudah disampaikan dalam Rapat Terbatas pada Februari lalu.
“Secara prinsip sudah dilaporkan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Namun saat ada pro dan kontra ketika permendikbud keluar, Jokowi menurut Pram meminta agar ada evaluasi. Apalagi ternyata banyak daerah yang belum siap menerapkannya
Selain itu, karena kebijakan ini punya cakupan yang sangat luas, maka dinilai perlu diatur dalam peraturan yang lebih kuat dalam hal ini perpres.
Pram mengatakan, untuk langkah lanjutan, Jokowi meminta agar dilakukan pendalaman dan pematangan agar gagasan
full day school saat diterapkan tidak lagi menimbulkan pro dan kontra. “Supaya bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat,” kata Pram.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Meski peraturan presiden (perpres) belum selesai dibuat, kebijakan lima hari sekolah dengan waktu belajar delapan jam sehari atau
full day school akan tetap diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018, mulai Juli mendatang.
Muhadjir mengatakan, penerapan
full day school bakal diterapkan sesuai dengan rencana awal, yaitu dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja sebagai pijakan hukumnya, sambil menunggu perpres rampung dibuat.
"Ya tetap jalan sambil menunggu terbitnya perpres. Jadi nanti kalau perpres terbit, permen itu dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir.