Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Bengkulu diduga dijanjikan mendapatkan uang Rp4,7 miliar terkait dengan kemenangan perusahaan dalam proyek di provinsi tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan kantor Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sekaligus rumahnya untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap itu.
Dia mengatakan ada dugaan pemberian
fee dalam kasus itu kepada gubernur sebesar Rp4,7 miliar. “Diduga pemberian uang terkait dengan proyek yang dimenangkan PT SMS.
Fee dijanjika Rp4,7 miliar,” kata Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama tersangka dalam kasus itu adalah Ridwan Mukti, isterinya Lili Madari dan Rico Diansari alias Rico Can, bos PT RPS, yang diduga berperan sebagai penerima. Lainnya adalah Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS sebagai pemberi.
Pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan penerima adalah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pada Selasa, Ridwan dan istrinya Lily Madari, serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai digelar OTT oleh KPK. Ketiga orang lainnya adalah Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta Staf di Pemprov Bengkulu.
Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah yang disimpan di dalam kardus. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di provinsi itu.