Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis.
"Paling lambat besok (eksekusinya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6), seperti dilansir Antara.
Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Rachmad mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) mana yang akan ditempati Ahok, apakah Lapas Cipinang atau Lapas Salemba, ia menyebutkan penentuan lokasinya akan ditentukan pada Rabu (21/6).
"Ya nanti hari ini (penentuan lokasi lapas), nanti dikabari lagi," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kemudian ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Ahok memimpin ibu kota.