"Paling lambat besok (eksekusinya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6), seperti dilansir Antara.
Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Rachmad mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.