Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saling lempar kepastian soal Lembaga Pemasyarakatan yang akan dihuni oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keduanya beralasan masih menunggu informasi eksekusi Ahok dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut diutarakan usai menghadiri peluncuran buku 'Bung Karno Islam dan Pancasila' karya politisi PDIP Ahmad Basarah di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyampaikan, Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menentukan Lapas yang akan ditempati Ahok saat dieksekusi. Ia juga mengklaim, belum menerima laporan eksekusi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
"Tugas kami hanya mengeksekusi. Nanti masalah ditempatkan di mana bukan urusan Jaksa. Urusan dari Lapas," ujar Prasetyo.
Sejalan, Yasonna mengaku, belum menerima informasi dari Kejagung ihwal eksekusi Ahok. Ia berkata, penentuan Lapas bagi Ahok baru akan dibahas setelah eksekusi dilaksanakan.
"Saya belum dengar kalau sudah dieksekusi Jaksa. Nanti (setelah eksekusi) baru saya tahu (Lapas tempat Ahok)," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (22/6).
"Paling lambat besok (eksekusinya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6), seperti dilansir Antara.
Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Rachmad mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.