Kuasa Hukum Berharap Ahok Habiskan Hukuman di Mako Brimob

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2017 12:01 WIB
Ahok tak dipindahkan ke LP Cipinang dan tetap berada di Brimob dengan alasan keamanan. LP Cipinang sudah terlampau penuh dan dihuni napi kejahatan berat.
Ahok Dipastikan Akan Menjalani Sisa Masa Tahanan di Rutan Mako Brimob. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan keputusan eksekusi kliennya sudah tetap. Dia memastikan, Ahok akan menjalani sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hingga selesai.

"Sejak sore kemarin sudah diurus sama kejaksaan dan disampaikan ke Kemenkum HAM. Kepala Lapas memutuskan untuk tetap di Mako Brimob dengan alasan keamanan," kata I Wayan kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (22/6).

Menurut Wayan keputusan untuk tetap menahan Ahok di Mako Brimob sudah tepat. Alasannya, kata dia, potensi keamanan sudah menjadi pertimbangan awal kenapa Ahok tidak ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, sejak dipindahkan dari Cipinang ke Mako Brimob pada 9 Mei lalu, informasi dan data intelijen menyatakan terdapat potensi Ahok terancam jika ditempatkan dengan tahanan lain di Cipinang.

"Bisa jadi informasi dan data dulu itu dijadikan pedoman," ujarnya.

Wayan berharap keputusan Lapas Cipinang akan berlaku hingga Ahok selesai menjalani masa hukuman dua tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Timur.
Apalagi, tambah Wayan, Ahok tidak punya potensi melakukan perbuatan kriminal.

"Kecuali napi melakukan kesalahan fatal baru ada pemindahan. Kalau tidak ada masalah apalagi orang seperti Ahok ini kan punya kemampuan lebih yang mungkin berguna di sana," kata dia.

Terkait kondisi Ahok, I Wayan memastikan mantan Bupati Belitung Timur itu baik-baik saja. Bahkan diceritakan I Wayan, Ahok mempunyai kebiasaan hidup sehat dan rajin membaca kitab suci.

"Jadi itu menguatkan saja mental dia selama di tahanan," ujarnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur Abdul Ghani mengatakan pertimbangan untuk menahan Ahok di Mako Brimob dan bukan LP Cipinang karena faktor alasan keselamatan.

"Potensi keselamatan Ahok terancam," kata Abdul.

Pelanggaran Hukum

Namun Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob dinilai sebuah pelanggaran hukum serius.

Dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi.

Neta meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke lembaga pemasyarakatan.

"Sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Neta.

Rutan Brimob, kata dia, tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau peduli dengan ketentuan hukum yang ada.

Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP.

Kata dia, napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.

Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. "Sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi," kata dia.

Menurutnya, yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi.

"Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit," katanya.

Rutan Brimob, katanya, hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah. Dua bangunan terdapat kamar-kamar yang dijadikan sebagai kamar untuk tahanan, sehingga seperti kamar pribadi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER