Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi diketahui telah memindahkan tersangka kasus dugaan makar Muhammad Al Khaththath dari Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Pemindahan Al Khaththath terjadi pada Selasa (19/6) lalu.
Penasihat hukum Al Khaththath, Achmad Michdan menyebut tak mengetahui alasan pemindahan kliennya itu. Tapi, dia menduga Al Khaththath pindah untuk memudahkan kepolisian memeriksa kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kalau di Polda lebih mudahlah," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/6).
Namun demikian, Achmad menanggapi positif pemindahan Sekjen Forum Umat Islam itu. Dia menyebut saat ditahan di Mako Brimob, pihaknya tak leluasa menjenguk Al Khaththath.
"Iya, paling tidak kan di Mako Brimob itu penjagaannya lebih ketat ya. Kalau di Polda kan lebih mudah untuk menjenguk," ujarnya.
Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 bersama empat tersangka makar lainnya. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan upaya makar kepada pemerintah yang sah.
Usai ditangkap, kelimanya ditahan Mako Brimob. Kemudian, pada tanggal 20 April silam, polisi memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.
Pada awal Juni ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Al Khaththath dan empat tersangka makar lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.