Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk kasus makar dengan tersangka Pak Al Khaththath, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).
Berkas Al Khaththath, kata Argo, dikirim bersama tersangka dugaan makar lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre Zainudin.
Argo berharap, berkas itu segera diproses di Kejati DKI. Jika dinyatakan belum lengkap maka pihaknya siap untuk menyempurnakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kekurangan kekurangan kami tambahin, kami lengkapi semuanya," ujar Argo.
Kelima tersangka makar itu ditangkap sebelum Aksi Bela Islam 31 Maret. Al Khaththath dan kawan kawan, dinilai polisi akan berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo melalui Aksi 313. Mereka dijerat dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP.
Usai ditangkap, Polisi kemudian menahan kelimanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tanggal 20 April silam, polisi memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.
Penahanan Al Khaththath sempat mendapat reaksi keras dari Presidium Alumni Aksi 212.
Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212, Hasri Harahap menyebut penahanan Al Khaththath merupakan upaya kriminalisai oleh penegak hukum. Hal itu, kata Hasri, diduga terjadi karena adanya intervensi dari pemerintah yang resah terhadap kritik para ulama.