"Untuk kasus makar dengan tersangka Pak Al Khaththath, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).
Argo berharap, berkas itu segera diproses di Kejati DKI. Jika dinyatakan belum lengkap maka pihaknya siap untuk menyempurnakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka makar itu ditangkap sebelum Aksi Bela Islam 31 Maret. Al Khaththath dan kawan kawan, dinilai polisi akan berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo melalui Aksi 313. Mereka dijerat dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP.
Lihat juga:MK Gugurkan Gugatan ACTA soal Makar |
Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212, Hasri Harahap menyebut penahanan Al Khaththath merupakan upaya kriminalisai oleh penegak hukum. Hal itu, kata Hasri, diduga terjadi karena adanya intervensi dari pemerintah yang resah terhadap kritik para ulama.