KPK Terima Permohonan Justice Collaborator Terdakwa e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2017 06:58 WIB
Permohonan Justice Collabolator yang diajukan dua tersangka korupsi e-KTP diterima oleh jaksa KPK. Namun, masih menunggu keputusan hakim.
Jaksa KPK Menerima Permohonan Justice Collabolator yang Diajukan Terdakwa Korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator. Kedua terdakwa dianggap telah membantu penyidik dengan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. 

"Atas permohonan tersebut, penuntut umum berpendapat terdakwa telah memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator," ujar seorang jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Permohonan sebagai Justice Collabolator telah diajukan Sugiharto sejak 28 Oktober 2016 dan ditetapkan melalui putusan pimpinan KPK pada 12 Juni 2017. Sementara Irman baru mengajukan pada 9 Mei 2017 dan ditetapkan pada 9 Juni 2017. 

Meski permohonan JC diterima KPK, jaksa menyatakan akan tetap mengawasi kedua terdakwa. Terlebih permohonan JC juga belum tentu dikabulkan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis mendatang.
 
"JPU ‎akan tetap mempertimbangkan perbuatan para terdakwa selama proses tersebut," katanya.
Irman dan Sugiharto dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dianggap berdampak masif pada proses pengelolaan data kependudukan nasional. Bahkan akibat perbuatan kedua terdakwa membuat masyarakat masih banyak yang belum memiliki e-KTP. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski diakui berat, Irman dan Sugiharto menyatakan menerima tuntutan jaksa. Kuasa hukum kedua terdakwa, Soesilo Arie Wibowo menyatakan akan segera menyusun pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang 10 Juli mendatang. 

"Ya memang berat, tapi kami terima. Sekarang kami akan susun pledoi," kata Soesilo usai persidangan. 

Jaksa menggunakan pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Irman dan Sugiharto. Keduanya dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Wewenang yang dimaksud adalah saat Irman menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil Kemdagri dan Sugiharto yang menjadi PPK proyek e-KTP.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER