Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari mengaku pernah kena marah salah satu terdakwa e-KTP Irman. Endah kena marah lantaran berkata jujur pada penyidik KPK terkait jumlah keping dalam proyek e-KTP.
Hal ini diungkapkan Endah dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5).
"Pak Irman marah karena saya tidak bisa menutupi soal pencetakan 145 juta keping e-KTP," ujar Endah.
Endah mengaku diminta Irman menuliskan target fisik pencetakan blangko e-KTP sebanyak 145 juta keping dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jumlah itu berbeda jauh dengan fakta di lapangan yang hanya mencapai 122 juta keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibuat 145 juta karena ada jaminan. Di situ Pak Irman sedikit marah karena saya enggak bisa tutupi itu," katanya.
Di hadapan penyidik KPK, Endah mengaku jujur mengungkapkan bahwa target pencetakan e-KTP belum tercapai dan baru mencapai 122 juta keping. Ia menyatakan telah disumpah sehingga secara psikologis membuat dirinya tak bisa berbohong.
"Itu secara psikologis memengaruhi saya, otomatis saya tidak bisa bohong," ucap Endah.
Anggota konsorsium pemenang proyek e-KTP sebelumnya juga mengungkapkan bahwa proyek e-KTP tak berjalan sesuai target. Keterangan sejumlah saksi menyebut sempat terjadi beberapa kali adendum atau perubahan kontrak kerja agar proyek itu tetap mencapai target. Hal ini dilakukan agar penggarap proyek tetap memperoleh bayaran meski tak sesuai target.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang sebagian berasal dari pihak swasta. Jaksa masih meminta keterangan terkait perencanaan hingga pengadaan proyek e-KTP pada para saksi. Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah anggota konsorsium PNRI sebagai pihak pemenang proyek e-KTP.