"Saya sangat keberatan dan tidak pernah meminta uang pada Andi untuk dana operasional. Uang itu memang ada, tapi prosesnya bertahap diminta oleh anggota DPR," ujar Irman dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Uang itu, kata Irman, berawal dari permintaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan Markus Nari. Irman lantas menyampaikan pada Sugiharto soal permintaan uang tersebut.
"Saya bilang ke Pak Sugiharto, terus dia bilang akan usahakan lewat Andi," kata Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Irman sekaligus menampik pernyataan Andi yang mengatakan tidak pernah berhubungan dengan para angggota DPR. Andi mengaku hanya mengenal anggota DPR Ignatius Mulyono dan mantan anggota Komisi II DPR Mustokoweni. Padahal, menurut Irman, sejak awal Andi mengaku telah diminta Komisi II DPR untuk mengurus proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri.
Andi sebelumnya menuding Irman sebagai pihak yang berperan penting dalam proyek e-KTP. Menurut Andi, Irman merupakan pihak yang sejak awal mengatur proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Menurutnya, Irman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri beberapa kali meminta uang sebagai biaya operasional proyek e-KTP. Permintaan ini terjadi lantaran Kemdagri belum memiliki anggaran untuk membayar uang muka perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
"Saya bersedia beri uang supaya dapat kerja sub kontrak dari proyek e-KTP. Tapi ternyata tidak," katanya.