Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Kuasa hukum dua terdakwa, Soesilo Arie Wibowo mengatakan, kedua kliennya pasrah menghadapi tuntutan jaksa.
Dia berharap, jaksa menuntut Irman dan Sugiharto dengan hukuman seringan-ringannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah pasrah. Apapun hasilnya mereka sudah tampil di laga terbaik," ujar Soesilo saat dikonfirmasi.
Irman dan Sugiharto didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, untuk menjalankan proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
Kedua terdakwa, kata Soesilo, juga telah mengajukan diri sebagai
justice collaborator.
Menurutnya, Irman dan Sugiharto bersikap terbuka dengan membeberkan fakta yang terjadi selama proses persidangan.
"Mereka ini sudah mengembalikan uang ke KPK dan bekerja sama dengan penyidik. Tentu kami berharap permohonan
justice collaborator juga dikabulkan," katanya.
Sejak sidang perdana pada Maret 2017 silam, ratusan saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Sejumlah orang yang diperiksa, diantaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, sejumlah mantan anggota Komisi II DPR, hingga Ketua DPR Setya Novanto.
Berdasarkan keterangan saksi, terungkap bahwa sejak awal terdapat keganjilan dari proyek e-KTP.
Misalnya, penunjukan konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pembukuan anggaran proyek e-KTP, hingga distribusi e-KTP yang terhambat.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pertama kali mencuat tahun 2014 sejak KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dan, pada September 2016, KPK menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa keduanya melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.