Pegawai Kemdagri Buat SPJ Fiktif Proyek e-KTP Rp2,5 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 21:01 WIB
Pegawai Kementerian Dalam Negeri Junaidi mengaku pernah membuat surat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp2,5 miliar dalam pembukuan proyek e-KTP.
Junaidi Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP dan Mengaku Membuat SPJ Fiktif. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Junaidi mengaku pernah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp2,5 miliar dalam pembukuan anggaran proyek e-KTP. SPJ fiktif itu atas perintah terdakwa Sugiharto yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Itu perintah Pak Sugiharto untuk menutupi Rp2,5 miliar," ujar Junaidi saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5).

Menurutnya, pembuatan SPJ fiktif itu dilakukan lantaran mantan Sugiharto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP pernah meminjam uang proyek tersebut senilai Rp2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaidi tidak menanyakan tujuan Sugiharto meminjam uang tersebut. Kata dia, uang itu akhirnya diberikan ke Sugiharto secara bertahap yang diambil dari biaya pagu anggaran dan pinjaman bendahara proyek e-KTP.
Namun, hingga menjelang tutup buku, Sugiharto tidak segera mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, Junaidi dan staf Kemdagri lainnya membuat SPJ fiktif berupa tiket hingga bukti pembayaran hotel yang seolah-olah diperoleh dari tim supervisi proyek e-KTP di daerah.

"Saya cuma sekali (buat SPJ fiktif). Untuk menutupi yang Rp2,5 miliar saja," tuturnya.
Sementara, Sugiharto membantah pernah berutang Rp2,5 miliar menggunakan dana proyek e-KTP. Ia merasa tak pernah meminjam uang melalui anak buahnya.

"Demi Allah saya sama sekali tidak pernah utang Rp2,5 miliar seperti yang dianggap Pak Junaidi," ucap Sugiharto.

Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012. Proyek itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER