Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah telah menerima aliran dana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima uang US$84 ribu dari proyek senilai Rp6 triliun itu.
Hal ini diungkapkan Yasonna usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
"Tidak ada-lah (terima uang)," ujar Yasonna kepada awak media.
Yasonna juga mengaku tak diminta penyidik mengembalikan dugaan aliran dana proyek e-KTP. Ia menyatakan telah membeberkan berbagai keterangan terkait proyek e-KTP kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proyek itu berjalan, Yasonna menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana proyek.
"Saya sudah berikan keterangan ke penyidik. Jadi janganlah (ditanyakan apa saja pertanyaannya)," katanya.
Di sisi lain, Yasonna juga menjelaskan alasan dirinya yang tak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi bagi Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat panggilan pertama ia harus mengikuti rapat terbatas dengan presiden. Sementara pada panggilan kedua, Yasonna harus ke Hongkong untuk menangani permasalahan aset Bank Century. Akhirnya, hingga perkara Irman dan Sugiharto dibawa ke meja hijau, Yasonna pun urung bersaksi.
"Maka yang ini saya datang. Seharusnya tanggal 5 Juli, tapi saya percepat karena ada tugas lain," terangnya.
Nama Yasonna muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai US$84 ribu.
Melalui keterangan tertulis, Yasonna mengaku kaget namanya dicatut dan disebut menerima aliran dana proyek KTP. Padahal ia belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK.