Hary Tanoe menjadi tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat (SMS) terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Belum, kami belum terima (surat pemberitahuan ketidakhadiran)," kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, HT dikabarkan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan. Salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono mengatakan, kliennya meminta untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Sementara surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut, kata Adidharma, rencananya akan disampaikan langsung oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapa.
"Hotman Paris yang nanti akan menyampaikan surat itu, kemungkinan, harusnya hari ini," ucapnya.
Hary ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan, Hary disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga:Kuasa Hukum: Pencekalan Hary Tanoe Lebay |
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.