Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan akan menutup kasus pelaporan dugaan ujaran kebencian putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep jika tidak memiliki bukti yang kuat.
"Kami sedang melakukan penyelidikan. Kalau tidak ada bukti, ya ditutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7).
Argo mengatakan pihaknya tidak akan mengistimewakan Kaesang meski berstatus putra Jokowi. Dia menyebut, laporan terhadap putra bungsu Presiden RI tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana laporan di kepolisian lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan ya kami terima. Ada bukti pidana ya kita lanjutkan," ujar Argo.
Seorang warga Bekasi bernama Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang pada Minggu, 2 Juli 2017 lalu ke Polres Metro Bekasi. Dia melaporkan Kaesang karena dugaan kebencian dan SARA atas unggahan video di YouTube dengan judul #BapakMintaProyek.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Hidayat dalam laporannya mengaku dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengafir-kafirkan, hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Sebelumnya, Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan akan memanggil Kaesang terkait laporan itu.
Namun, sambung Hero, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Cyber Crime Mabes Polri untuk mendalami dugaan ujaran kebencian dalam tayangan tersebut.