Jakarta, CNN Indonesia -- LBH Jakarta menilai pengaduan kritik Kaesang Pangarep ke kepolisian karena diduga menista agama dan SARA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dari pasal penodaan agama.
Pengacara Publik LBH Jakarta Pratiwi Febry menuturkan pengaduan hukum terhadap Kaesang, anak Presiden Jokowi, itu menunjukkan efek dari pasal penodaan agama dari KUHP. Dia menuturkan Kaesang dalam hal ini telah diduga dikriminalisasi melalui pasal tersebut.
Diketahui, warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang karena diduga menoda agama terkait dengan kritiknya di media sosial dengan menyebut soal mengafirkan orang lain. Anak Jokowi itu juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi karena diduga melecehkan golongan tertentu dengan menyebut kata ‘
ndeso’ atau yang berarti kampungan.
“Hal itu menunjukkan siapa pun bisa kena dengan pasal penodaan agama,” kata Pratiwi ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan kasus Efek Ahok merupakan pemantik kembali penggunaan pasal penodaan agama. Dalam hal ini, Pratiwi menuturkan, pihaknya sudah meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang mengenai pasal penodaan agama tersebut.
Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, divonis 2 tahun karena terbukti melakukan penodaan agama terkait dengan Al Maidah.
Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang pada Minggu, 2 Juli 2017 lalu ke Polres Metro Bekasi. Dia melaporkan Kaesang karena dugaan kebencian dan SARA atas unggahan video di YouTube dengan judul #BapakMintaProyek.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
Pengecekan CNNIndonesia.com menemukan unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Di sisi lain, LBH Jakarta sendiri mencatat sedikitnya sepuluh kasus terjadi terkait dengan dugaan penggunaan pasal penodaan agama. Di antaranya adalah kasus Lia Eden, yang mengaku utusan Tuhan, kasus Yusman Roy, yang menyatakan salat dwibahasa dapat dilakukan sampai Ahok soal Al Maidah.
Pratiwi menegaskan kritik sosial dilindungi oleh konstitusi. Dia juga menuturkan penegak hukum harus jeli untuk melihat mana yang menjadi dugaan pidana dan mana bentuk kritik sosial.
“Sehingga tak perlu kasus itu sampai ke jaksa atau pengadilan,” tegasnya.