Muhadjir menyebut peraturan tersebut pertama kali bakal diterapkan bagi sekolah-sekolah yang sanggup dan mau melakukannya. Selain itu, sambungnya, tidak ada paksaan bagi seluruh sekolah untuk menerapkannya.
"Intinya, pokoknya tidak dipaksakan, bertahap. Sekolah yang mau," kata Muhadjir setelah menyosialisasikan penerapan lima hari sekolah di Labschool Rawamangun, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini ada yang sudah, ada yang belum. Provinsi Riau sudah sepakat semuanya melaksanakan, saya nanti mau ke Sumatra Selatan, Bengkulu juga sudah menyatakan menerapkan secara serentak, kita lihat saja nanti perkembangannya," tutur Muhadjir.
Selain itu, juga bermanfaat bagi hubungan guru, orang tua dan anak yang punya waktu libur lebih banyak yakni dua hari.
Sampai saat ini kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.
Sementara itu, terkait penerapan kebijakan serupa pada sekolah agama seperti madrasah yang menimbulkan polemik, Muhadjir menyatakan masih menunggu kesepakatan antara pihaknya dan Kementerian Agama. Nanti, lanjutnya, kesepakatan itu akan dituangkan dalam peraturan presiden.