Komnas HAM Panggil Luhut Pandjaitan soal Kerusakan Raja Ampat

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 08:10 WIB
Masyarakat adat suku Wawiyai, Papua Barat, ingin tahu kelanjutan kasus perusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar MV Caledonian Sky, Maret lalu.
Komnas HAM akan meminta penjelasan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan soal kasus perusakan terumbu karang oleh kapal Caledonian Sky. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (10/7), untuk dimintai keterangan perihal perkembangan kasus perusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, yang dilakukan oleh kapal MV Caledonian Sky, 4 Maret lalu.

"Surat telah dikirimkan via pos dan fax ke Kementerian pada Rabu, 5 Juli 2017," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (7/7).

Pemanggilan Luhut dilakukan setelah pada 20 Juni Komnas HAM menerima surat pengaduan yang kedua kalinya dengan Nomor: 013/KH-CH&R/VI/2017 tertanggal 9 Juni 2017.
Pengaduan tersebut disampaikan Hery Chairiansyah yang bertindak untuk dan atas nama Paulus Wawiyai, selaku masyarakat adat Suku Wawiyai, Papua Barat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai mengatakan, dalam surat itu masyarakat menuntut penjelasan dan perkembangan dari Menko Bidang Kemaritiman terkait proses pengurusan ganti kerugian atas tindakan Kapal MV Caledonia Sky yang melakukan perusakan terumbu karang di perairan Pulau Mansuar Kecil, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret 2017.

Saat itu, salah satu terumbu karang utama di Raja Ampat rusak parah setelah ditabrak sebuah kapal pesiar MV Caledonian Sky berbendera negara persemakmuran Inggris, Bahama.

MV Caledonian Sky merupakan kapal dengan panjang 90 meter yang dimiliki oleh operator wisata Caledonian Noble.
Kapal tersebut menabrak karang di wilayah provinsi Papua Barat setelah melakukan perjalanan wisata melihat burung di Pulau Waigeo pada 4 Maret.

Kapal berbobot 4.290 ton itu membawa 102 penumpang dan 79 awak pada perjalanan selama 16 malam dari Papua Nugini ke Filipina. Kapal itu merusak sekitar 1.600 meter persegi karang di lokasi menyelam yang dikenal sebagai Crossover Reef.

Selain meminta penjelasan Luhut, Pigai mengatakan masyarakat juga menuntut agar dilibatkan dalam proses penyelesaian kasus perusakan terumbu karang, sesuai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan hal itu, maka Komnas HAM RI sesuai dengan mandat dalam pemantauan pada Senin, 10 Juli 2017, pukul 13.00 WIB akan meminta keterangan dan penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman," ujar Pigai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER