Pelapor Kaesang Sering Buat Laporan untuk Peras Pejabat

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 14:31 WIB
Hidayat membuat 60 laporan sepanjang tahun ini. Mayoritas yang dilaporkan adalah pejabat Bekasi. Polisi menyebut laporan itu biasanya dibuat untuk memeras.
Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat disebut kerap memeras pejabat Bekasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pelapor putra bungsu Presiden RI Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak, sering melaporkan sejumlah pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan pemerasan.

Berdasarkan catatan Polres Metro Bekasi, menurutnya, Hidayat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sepanjang 2017. Mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.

"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Berangkat dari hal itu, menurutnya, Polri meragukan kredibilitas Hidayat dalam melaporkan Kaesang. Sebab, selain rekam jejak yang kurang baik dalam membuat laporan, Hidayat pun tengah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.

Setyo menuturkan, penyidik kepolisian tidak mau menghabiskan waktu untuk menyelidiki laporan yang mengada-ada seperti itu.

"Kalau yang lapor kredibilitasnya meyakinkan (tidak masalah), tapi dia tersangka dan yang bersangkutan modusnya seperti itu (untuk pemerasan)," ucapnya.
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.

Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.

Pengecekan CNNIndonesia.com menemukan unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:

Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.

Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?

Dasar ndeso.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER