Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat Simanjutak mengatakan polisi hanya mencari-cari alasan menutup laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama di Polresta Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hidayat mengatakan hal ini setelah memastikan laporannya tidak diteruskan ke tahap penyelidikan oleh Polresta Bekasi siang ini, Jumat (7/7). Dia menuturkan saat bertemu petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SKP), ia diarahkan polisi untuk meneruskan laporannya ke Mabes Polri.
"Petugas SPK menyatakan tidak bisa menerima laporan. Nah saya tanyakan kenapa tidak bisa terima laporan? Apa ditolak kalau masyarakat buat laporan? Katanya enggak ditolak hanya kami mengarahkan laporan dibuat ke Mabes Polri saja," kata Hidayat di Poles Kota Bekasi, Jumat (7/7).
Hidayat mengatakan tidak habis pikir dengan alasan polisi yang demikian. Alasannya, sebut pria berusia 53 tahun ini, tempat dia membuat laporan adalah Polresta Bekasi, bukan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tambah Hidayat, polisi mengingkari janji 'memudahkan pelayan kepada masyarakat' sebagai mana dijargonkan polisi dengan melempar laporan ini ke Mabes Polri.
"Polri itu punya SOP (standar operasional) pelayan masyarakat. Dalam SOP itu, masyarakat dimudahkan untuk membuat laporan di kepolisian setempat yang bisa dijangkau," ujarnya.
Lemah Secara Hukum
Penutupan kasus ini dilakukan setelah Polresta Bekasi melakukan gelar perkara. Wakapolri Brigjen Syafruddin sebelumnya mengatakan laporan Hidayat mengada-ada dan tidak ada unsur pidananya.
Senada dengan Syafruddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan laporan Hidayat tidak bisa diteruskan karena lemah secara hukum.
Argo mengatakan, saat membuat laporan, Hidayat tidak membawa bukti berupa video Kaesang. Selain itu, kata Argo, berdasarkan keterangan tiga saksi ahli bahasa, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam unggahan Kaesang.
Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing memastikan penutupan laporan Hidayat bukan karena pernyataan Mabes Polri ataupun Polda Metro Jaya.
Erna mengatakan, pihaknya tidak bida memproses lanjut laporan Hidayat karena tidak menemukan unsur pidana dalam unggahan Kaesang.