Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan akan menahan pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat Simanjutak. Langkah ini buntut dari pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.
Syafruddin mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. "Iya, kami tahan lagi," kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana.
"Enggak ada pidananya, dia mengada-ada saja. Dia itu tersangka Polri," kata Syafruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kalemdikpol ini berharap publik tidak terpengaruh dengan pernyataan Hidayat. Apalagi Hidayat berencana melaporkan dirinya ke Komisi Kepolisian Nasional. "Enggak usah didengarkan dia," tutur Syafrudin.
Hidayat memang tengah mempertimbangkan akan melaporkan Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira dan Kompolnas. Keinginan tersebut menyusul keputusan Syafruddin untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait Kaesang.
"Kami sedang mengkaji, mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam
statement wakapolri belum lama ini yang menyatakan bahwa kasus Kaesang ditutup karena tidak penuhi unsur pidana," kata Hidayat di Polresta Bekasi, Jawa Barat.
Hidayat menyebut keputusan Wakapolri menghentikan kasus Kaesang sebagai keputusan yang tidak profesional. Alasannya, Syafruddin menilai laporan dirinya hanya mengada-ada.
"Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas kalau Bapak Wakapolri jenderal bintang tiga itu bodoh. Bodoh dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan
statement itu," ujarnya.
Hidayat menuding polisi hanya mencari alasan untuk menutup laporan dugaan kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Kaesang. Saat ini polisi tidak meneruskan laporan Hidayat ke tahap penyelidikan.