Rekomendasi Kasus Rizieq Cs Belum Dibeberkan di Komnas HAM

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 11:19 WIB
Komnas HAM menyatakan draf hasil pemantauan kasus dugaan kriminalisasi ulama, di antaranya Rizieq Shihab, belum dibeberkan di Rapat Paripurna internal.
Komnas HAM menyatakan draf hasil pemantauan kasus dugaan kriminalisasi ulama, di antaranya Rizieq Shihab, belum dibeberkan di Rapat Paripurna internal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nurkhoiron menyatakan, draf hasil pemantauan kasus dugaan kriminalisasi aktivis dan ulama, salah satunya pentolan FPI Rizieq Shihab, yang disebut sudah rampung, belum dibeberkan di paripurna.

Dia mengaku juga belum mengetahui secara pasti apakah draf tersebut sudah benar-benar selesai, sebagaimana disampaikan Komisioner Komnas HAM lainnya, Natalius Pigai.

"Belum disampaikan ke paripurna, dua kali komisioner yang menangani kasus Rizieq tidak hadir di paripurna," kata Nurkhoiron kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai diketahui memimpin tim yang melakukan pemantauan terkait dengan aduan dugaan kriminalisasi tersebut.
Nurkhoiron menyebut, paripurna Komnas HAM digelar pada awal pekan setiap bulannya. Menurut dia, semua pekerjaan komisioner, termasuk penanganan laporan dugaan kriminalisasi aktivis dan ulama dari Presidium Alumni 212, wajib disampaikan dalam paripurna.

"Semua pekerjaan komisioner dilaporkan atau disampaikan ke paripurna," tuturnya.

Sebelumnya, Pigai mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan draf rekomendasi terkait dengan dugaan kriminalisasi tokoh Islam. Selain pentolan FPI itu, tokoh lainnya adalah Al Khaththath yang dianggap makar terhadap pemerintah.

“Draf sudah selesai,” kata Pigai ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (8/7).
Walaupun demikian, Pigai tak mau memastikan kapan lembaga itu akan menyampaikan hasil rekomendasi itu kepada publik. Pigai menuturkan pihaknya masih memantau perkembangan terakhir antara upaya yang ditempuh oleh kelompok Islam dan pemerintah.

Upaya Dialog

Rizieq sendiri dijerat dua kasus, yakni dugaan penghinaan Pancasila, yang ditangani Polda Jawa Barat dan kasus dugaan pornografi, yang ditangani Polda Metro Jaya.

Upaya dialog dengan pemerintah telah dilakukan kubu Rizieq pada Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriyah, Minggu (25/6) lalu. Saat itu, kubu Rizieq yang dipimpin oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan sejumlah tokoh agama, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Pigai menuturkan Komnas HAM akan mengumumkan suatu rekomendasi juga tergantung dengan prinsip kemanfaatan dan relevan dengan situasi terakhir. Ketika ditanya apakah pengumuman ke publik itu disampaikan pada bulan ini, dia menolak memberikan jawabannya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER