Polisi Pastikan Tak Memeriksa Kaesang Putra Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2017 20:45 WIB
Kepolisian menyatakan tidak akan memanggil putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kepolisian menyatakan tidak akan memanggil putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep terkait laporan dugaan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan tidak akan memanggil putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama di Polresta Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya tak perlu memeriksa Kaesang karena tak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Muhamad Hidayat Simanjutak atas putra bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut.

"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan laporan Hidayat lemah dari segi hukum. Saat melaporkan unggahan Kaesang di polisi, kata Argo, Hidayat tak membawa bukti yang cukup kuat.

"Ya, kalau misalnya benar, bawa bukti fisiknya. Apa itu flashdisk atau video. Ini kan tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Argo menyebut telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa. Tiga saksi tersebut, kata Argo menyatakan tidak ada unsur pidana dalam unggahan Kaesang.

Perkara Hidayat Dilanjutkan

Sementara itu, di sisi lain, Argo menyatakan penyelesaian kasus yang membelit pelapor Kaesang tersebut tetap berjalan seperti biasa. Hidayat kini berstatus tersangka di Polresta Bekasi, namun penahanannya ditangguhkan.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan ketika aksi demonstrasi 4 November 2016 atau 411.

Hidayat mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.

Argo menyebut istri Hidayat menjadikan dirinya sebagai jaminan, serta memastikan suaminya itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Argo pun mengatakan kasus Hidayat akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Argo menyebut berkas perkaranya sudah dilimpahkan Polresta Bekasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kan, sudah maju ke kejaksaan. Kami lanjutkan," ujarnya.

Selain melaporkan Kaesang, Hidayat bukan kali ini saja membuat laporan kepolisian. Dia tercatat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sepanjang 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Hidayat melayangkan seluruh laporan itu ke Polresta Bekasi. Laporan itu didominasi mengenai dugaan ujaran kebencian, namun juga ada jenis pengaduan lainnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER