MK Putuskan Hasil Konsultasi KPU dengan DPR Tak Lagi Mengikat

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 17:21 WIB
KPU kini tak lagi memiliki beban mengikat dalam membuat peraturan setelah uji materi atas UU Pilkada dikabulkan sebagian oleh MK.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi KPU atas pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Pilkada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak lagi memiliki beban dalam membuat peraturan setelah uji materi atas UU Pilkada dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah mengabulkan sebagian permohonan lembaga tersebut atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada pasal tersebut tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi, 'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'

Dan, mahkamah akhirnya menilai sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dengan ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak seluruh permohonan lainnya," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

Atas hasil dari MK itu, maka Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, tampak hadir mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas.

Gugatan uji materi oleh KPU terhadap pasal 9 (a) UU Pilkada tersebut dilayangkan ke MK pada Oktober tahun lalu. Saat gugatan tersebut didaftarkan, KPU masih dipimpin Juri Ardiantoro.

KPU menggugat pasal dalam UU Pilkada karena lembaga itu ingin mendapat independensi dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). KPU menilai kemandirian mereka tergerus dengan keberadaan Pasal 9 huruf a UU Pilkada.

Lantaran berdasarkan pasal tersebut, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU.

KPU menilai hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam membuat peraturan akibat kewajiban konsultasi tersebut.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER