Soal Kerugian, MK Minta Ahok Perbaiki Permohonan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2016 12:48 WIB
MK meminta Gubernur Ahok memperbaiki permohonan terkait dengan kerugian konstitusional soal cuti masa kampanye dalam uji materi Undang Undang Pilkada.
MK meminta Gubernur Ahok memperbaiki permohonan terkait dengan kerugian konstitusional soal cuti masa kampanye dalam uji materi Undang Undang Pilkada. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memperbaiki permohonan terkait dengan persoalan kerugian konstitusional soal cuti masa kampanye dalam uji materi Undang Undang Pilkada.

Pada hari ini, sidang pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Ahok, panggilan Basuki, telah digelar. Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 tentang cuti kampanye petahana.

Sidang tersebut dipimpin hakim Anwar Usman, dan beranggotakan Aswanto dan I Dewa Gede Palguna. Dalam persidangan itu, Ahok meminta penafsiran dari MK terkait dengan cuti selama masa kampanye yakni 4 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim I Dewa Gede Palguna dalam persidangan mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksuk Ahok. Dia menuturkan harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan secara pribadi.

"Bapak mesti memisahkan antara alasan bertentangan dengan hak konstitusional dan Bapak merasa dirugikan harus dijelaskan berbeda,” kata Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Senin (22/8).

Ahok sendiri mengajukan tiga permohonan dalam uji materi tersebut. Pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang UU Pilkada; Kedua,Pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusional; Ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.

"Saya minta MK dapat mengabulkan permintaan saya," ujarnya dalam persidangan tersebut.

Selain Palguna, hakim konstitusi Anwar usman juga meminta Ahok untuk menjelaskan permohonan kedua yakni dugaan pelanggaran konstitusi oleh Pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu belum menjelaskan pelanggaran yang dimaksud itu termasuk dalam poin a atau poin pada Pasal 70 ayat 3.

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi meminta Ahok untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari yakni 5 September pada pukul 10.00 WIB. Permohonan itu langsung diserahkan ke paniteraan tanpa melalui proses persidangan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER