"Belum ada rencana. KPK saat ini fokus saja pada pekerjaan yang dilakukan KPK. Karena kami yakin betul masyarakat sangat berharap kasus-kasus besar yang kami tangani, sebutlah e-KTP atau BLBI atau kasus lain bisa ditangani secara maksimal," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (11/7).
Febri mengatakan, banyak pihak meminta agar lembaga antirasuah ini tidak memusatkan perhatian pada masalah di luar kewenangan yang ditetapkan undang-undang, seperti Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR.
Lihat juga:Yusril: KPK Bisa Hentikan Pansus Angket DPR |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah cukup banyak ahli hukum yang datang ke KPK, baik yang kita undang di diskusi misalnya. Waktu itu ada dua orang, ada yang datang inisiatif memberi pendapat pada KPK dari aspek tata negara dan tata administrasi negara," kata dia.
Yusril juga menerangkan, bahwa kewenangan penyelidikan DPR melalui angket adalah untuk menyelidiki efektifitas pelaksanaan UU. Dia berkata, hal itu sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 203, 204, dan 205 UU MD3.