KPK Takkan Bawa Pansus Angket ke Jalur Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 09:17 WIB
KPK untuk saat ini belum memiliki rencana menempuh jalur hukum terhadap Pansus Angket DPR karena ingin memusatkan perhatian pada kasus besar.
KPK mengatakan banyak warga menyarankan untuk berkonsentrasi pada penanganan kasus korupsi.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berencana menolak keberadaan Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR lewat jalur hukum seperti yang disarankan oleh Yusril Ihza Mahendra.

"Belum ada rencana. KPK saat ini fokus saja pada pekerjaan yang dilakukan KPK. Karena kami yakin betul masyarakat sangat berharap kasus-kasus besar yang kami tangani, sebutlah e-KTP atau BLBI atau kasus lain bisa ditangani secara maksimal," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (11/7).

Febri mengatakan, banyak pihak meminta agar lembaga antirasuah ini tidak memusatkan perhatian pada masalah di luar kewenangan yang ditetapkan undang-undang, seperti Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR.
"Banyak sekali masukan yang kita terima ketika masyarakat datang ke sini untuk tidak terlalu menguras energi di luar dari aspek kewenangan KPK. Jadi kita fokus pada penanganan perkara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan, terkait polemik Pansus Hak Angket terhadap KPK, pihaknya sudah tak akan lagi mengundang ahli hukum untuk dimintai pendapat.

"Sudah cukup banyak ahli hukum yang datang ke KPK, baik yang kita undang di diskusi misalnya. Waktu itu ada dua orang, ada yang datang inisiatif memberi pendapat pada KPK dari aspek tata negara dan tata administrasi negara," kata dia.

Sebelumnya, Yusril dihadirkan sebagai ahli oleh Pansus Hak Angket terhadap KPK kemarin. Di hadapan anggota Pansus, Yusril menyatakan bahwa posisi KPK, yang merupakan bagian dalam lembaga eksekutif bisa diawasi oleh DPR.

Yusril juga menerangkan, bahwa kewenangan penyelidikan DPR melalui angket adalah untuk menyelidiki efektifitas pelaksanaan UU. Dia berkata, hal itu sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 203, 204, dan 205 UU MD3.
Meskipun demikian, Yusril berpendapat, bila KPK menolak keberadaan Pansus Hak Angket, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu, bisa membawanya ke jalur hukum. Menurut dia, langkah ini untuk membuktikan keabsahan pembentukan Pansus lewat keputusan pengadilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER