Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi banyak dokumen terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia, yang melibatkan Rolls Royce.
"Kami mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual ataupun dokumen perusahaan ataupun dokumen aliran dana. Kami cukup banyak mendapatkan itu dari proses penggeledahan dan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).
Kasus dugaan suap ini telah menjerat mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
Dokumen-dokumen tersebut didapatkan dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi. Belum lama ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi, milik Soetikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, selain mempelajari dokumen secara intens, pihaknya juga terus mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Karena perkara ini memang membutuhkan ketelitian dan ketelatenan sehingga kami butuh waktu untuk mempelajari," tuturnya.
Emirsyah Satar dipanggilFebri menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emirsyah dan istrinya, Sandriana Abubakar.
Sandriana sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK pada awal Juni 2017.
"Saksi-saksi yang sudah pernah kami panggil dan belum datang, tentu kami akan panggil kembali sehubungan dengan kebutuhan proses penyidikan. Jadi ini tergantung proses penyidikan," kata Febri.
Saat ditanya kemungkinan KPK bakal segera menahan Emirsyah dan Soetikno, Febri mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
"Informasi belum kami terima, sejauh ini masih proses pendalaman. Penahanan dilakukan setelah Pasal 21 KUHAP itu terpenuhi, apakah alasan subjektif dan objektif ataupun klausul. Proses penyidikan tentu kita perkuat bukti-bukti," tuturnya.
Hingga kini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, antara lain mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
 Emirsyah Satar menyangkal menerima uang suap kasus dugaan korupsi mesin Airbus 330. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015.
Dari hasil penyelidikan saat ini, suap yang diterima Emirsyah berjumlah €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Soetikno, selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.